Penangkapan Jukir Liar dan Debt Collector ilegal di Gropet

by -10 Views

Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 orang juru parkir liar dan tiga debt collector di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik rawan di sekitar wilayah tersebut, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan dan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.

Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyisiran secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat setempat. Hal-hal seperti premanisme, pungli, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Source link