Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Vonis Penjara 2 Tahun

by -6 Views

Seorang terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sebesar dua hektare di Cilincing, Tony Surjana, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, menyatakan tuntutannya berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang ada. Persidangan yang dimulai sejak April 2025 telah mengungkapkan fakta-fakta yang diyakini merugikan pihak pelapor. Berdasarkan fakta tersebut, tuntutan penjara dua tahun diajukan, meskipun sebelumnya terdakwa telah dihadapkan pada tuntutan penjara tujuh tahun. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2004, saat Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk mengubah wilayah administrasi sertifikat tanahnya. Perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, sehingga terdakwa dihadapkan pada tuduhan berat yang mengharuskannya dipenjara selama dua tahun. Sidang kasus ini telah menghadirkan berbagai saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Meski kuasa hukum terdakwa menolak memberikan komentar, proses persidangan terus berlanjut untuk mencari kebenaran dalam kasus pemalsuan akta otentik yang telah terjadi.

Source link