Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis. Proses tahap dua yang melibatkan kedua tersangka dan barang bukti seperti mobil, ponsel, dan dokumen telah selesai dilakukan sekitar jam 10.00 WIB. Nikita Mirzani sendiri menyatakan bahwa dia dalam kondisi sehat dan siap untuk menghadapi persidangan.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare). Berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah disepakati sebelumnya.
Ade Ary juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit. Kasus ini berawal dari dugaan penjelekan terhadap produk perawatan kulit (skincare) dokter GP dan pemerasan terhadap korban, yang akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).