Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan tercapture oleh kamera ETLE. Baik kendaraan dengan pelat hitam maupun merah akan otomatis terblokir STNK-nya. Terkait mobil dinas yang tercatat melanggar, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.
Teknologi penegakan hukum ETLE yang sedang dikembangkan dijelaskan sebagai sistem yang lebih objektif dan adil. Dengan kata lain, semua pelanggaran pengendara akan tercatat. Komarudin juga menjelaskan bahwa kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan terkait waktu dan tempat kejadian pelanggaran. Sementara itu, dalam mengatasi kemacetan, anggota kepolisian diminta untuk fokus, karena pelanggaran yang tercapture oleh kamera tidak dapat ditawar.
Menanggapi video yang viral di media sosial mengenai mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta, Komarudin menyatakan bahwa memberikan hormat kepada mobil dinas adalah hal yang biasa. Video tersebut menunjukkan dua anggota kepolisian memberi hormat saat mobil dinas melintas. Keseluruhan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga ketertiban lalu lintas dengan adil dan berkeadilan.
Dalam konteks ini, rencana dikembangkan dengan baik untuk penegakan hukum berbasis teknologi ETLE yang akan memberikan dampak yang lebih positif. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.