Layanan SIM keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Selasa

by -9 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di berbagai wilayah Jakarta. Untuk memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Dalam layanan ini, hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku yang dapat diproses.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C Rp75.000 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan SIM Keliling tetap tersedia di berbagai lokasi di Jakarta, memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Source link