Operasi Gurita Bea Cukai Makassar: Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 505 Ribu Batang

by -10 Views

Bea Cukai Makassar telah berhasil menggagalkan peredaran 505.162 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang berlangsung dari akhir April hingga awal Juni 2025. Operasi ini dilaksanakan di enam wilayah strategis di Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto, sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Rokok yang disita berasal dari berbagai merek terkenal seperti King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, dan Angker. Jenis rokok ini termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilengkapi pita cukai, sehingga melanggar ketentuan hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa nilai barang yang disita selama operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp750.170.820, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp488.394.916. Selain itu, penerimaan negara juga diperoleh melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp109.657.000.

Operasi Gurita merupakan bagian dari upaya nasional yang terkoordinasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi pelaku usaha yang taat hukum. Selain melakukan penindakan, operasi ini juga melibatkan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum, dan cara pelaporan. Bea Cukai Makassar juga menegaskan pentingnya pengawasan dari hulu ke hilir, dari produsen hingga distribusi.

Ade menekankan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang agar bersama-sama menciptakan pasar yang sehat dan adil.

Source link