Seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial MF telah diamankan oleh Kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepatnya di samping gedung Apartemen Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan total berat 5,65 gram. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku MF disangkakan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja yang rentan menjadi korban peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.