Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan penagih utang di Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Kamis. Kepala Kepolisian Sektor Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa sekitar 25 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan operasi di beberapa titik rawan di wilayah Palmerah. Dari operasi tersebut, 20 orang berhasil ditangkap, termasuk empat debt collector, dua pengamen, dan 14 juru parkir liar. Selain itu, dua ormas yang ikut terlibat juga turut ditertibkan.
Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari program rutin yang bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan mendapat atensi langsung dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Selanjutnya, 20 orang yang ditangkap akan didata dan dibina terlebih dahulu sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Eko menegaskan bahwa jika terdapat unsur pidana dalam kasus-kasus seperti parkir liar atau tindakan pak ogah yang melibatkan paksaan, serta tindakan kekerasan dari debt collector saat menarik kendaraan, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti lebih lanjut dengan proses hukum. Tindakan ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Palmerah.