Modus Pelaku Kejahatan Perdagangan Orang di Jakarta: Waspada!

by -15 Views

Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan berbagai modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan terhadap korban di Jakarta. Salah satunya adalah dengan cara mengajak berteman melalui media sosial. Menurut Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban dari PPPA Provinsi DKI Jakarta, Wulansari, korban TPPO sering kali didekati melalui pertemanan di media sosial karena biasanya korban tidak mendapatkan relasi yang hangat di lingkungan keluarganya. Pelaku akan memanfaatkan situasi ini untuk mendekati korban dengan menawarkan diri sebagai teman cerita.

Selain itu, pelaku TPPO juga menggunakan modus utang budi, dimana mereka menawarkan pinjaman uang dan tempat tinggal kepada korban anak yang tidak memiliki dukungan kuat dari keluarga. Hal ini seringkali berujung pada perekrutan dan situasinya sangat eksploitatif. Modus lain yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan melalui media sosial, seperti yang pernah ditangani oleh PPPA Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, korban dipekerjakan di restoran di Jakarta namun pada kenyataannya mereka disekap untuk melayani tamu-tamu.

Pelaku TPPO juga bisa memanfaatkan teman korban untuk merekrut korban bekerja, dengan memanfaatkan berbagai kebutuhan korban seperti kebutuhan pertemanan, kebutuhan afeksi, popularitas, dan faktor materi. Modus lainnya yang digunakan pelaku termasuk pemaksaan dan ancaman kekerasan, penyebaran foto, atau penggunaan obat bius. Kasus TPPO di Jakarta terjadi setiap tahun, dengan jumlah kasus yang terjadi meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2020 dan 2021 masing-masing terdapat 125 dan 273 kasus, dan angka tersebut terus meningkat hingga tahun 2025. Masyarakat perlu waspada terhadap modus-modus pelaku TPPO dan membantu pihak berwenang dalam memberantas kejahatan ini.

Source link