Deportasi WNA Yaman Tersangkut Kasus Narkoba di Imigrasi Jaksel

by -11 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman yang memiliki inisial FSA. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/6). Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa FSA terlibat dalam kasus narkoba di Bali yang membuatnya tersangkut dalam jeratan hukum. Setelah kembali absen dalam sidang kedua di pengadilan, FSA dihukum penjara secara in absentia dan dinyatakan bersalah. Meskipun mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung, FSA akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dinyatakan berperilaku baik selama pembinaan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.

Namun, perlu diketahui bahwa paspor FSA telah habis masa berlakunya dan izin tinggalnya di Indonesia sudah tidak berlaku. Menurut peraturan undang-undang keimigrasian, orang asing yang menjalani hukuman penjara di lapas tidak lagi diwajibkan memiliki izin tinggal. Oleh karena itu, proses deportasi dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. Setelah proses deportasi selesai, nama FSA dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan aturan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ia tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu yang belum ditentukan. Penangkalan ini sebagai tindakan preventif untuk melindungi keamanan negara dari potensi ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh WNA tersebut.

Source link