Dendam dan Cemburu: Kisah Pelaku Bunuh yang Mengerikan

by -25 Views

Pada pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, seorang pelaku dengan inisial MY (32) ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku diduga menusuk rekannya sesama buruh lepas di Dermaga Muara Angke, bernama ABT (39), hingga tewas karena motif dendam dan cemburu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, motif pembunuhan tersebut berawal dari dendam akibat perselisihan dalam pekerjaan serta rasa cemburu pelaku terhadap mantan kekasihnya yang kini menjalin hubungan dengan korban.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap pelaku berinisial MY yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban ABT dengan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah aksi penusukan. Saat melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas yang mencari barang bukti, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaku ini dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dimana pelaku dituduh melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Source link