Demo Anarkis: Enam Mahasiswa Tersangka

by -13 Views

Enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait unjuk rasa yang mengarah pada aksi anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius dalam insiden tersebut, yang saat ini sedang dirawat di RSAL Mintoharjo. Setelah melakukan penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis itu. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari koordinator lapangan hingga pembakaran ban, yang semuanya terlibat dalam kejadian tersebut. Pembekalan barang bukti dan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik kekerasan ini. Kasus ini melibatkan sejumlah pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, sementara pihak berwenang masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. Aksi unjuk rasa yang semestinya damai berubah menjadi kekerasan, menyebabkan kerusuhan dan perlawanan terhadap petugas. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan kemanusiaan. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kejadian ini agar tindakan serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Source link