Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana terdakwa dengan nama disamarkan terkait kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) yang mencakup dugaan aborsi dan persetubuhan. Sidang tersebut dijadwalkan pada pagi hari menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto dan kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik. Nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dua Jaksa Penuntut Umum yang terlibat, yaitu Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Sidang perdana Vadel Badjideh akan digelar pada hari Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka atas kasus tersebut dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh diregistrasikan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sidang Perdana Kasus Asusila Vadel Badjideh di PN Jaksel: Berita Terbaru
