Vadel Alfajar Badjideh, terdakwa dalam kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, muncul dengan tangan diborgol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awak media berkumpul di luar pengadilan sambil menunggu kedatangan dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah turun dari kendaraan tahanan, Vadel dibawa menuju ruang sidang dengan penampilan baru, rambut cepak, borgol tangan, dan rompi merah nomor 97. Sidang perdana Vadel Badjideh digelar di pengadilan pada pukul 10.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka atas kasus tersebut, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Vadel Tersangka di PN Jaksel: Tangannya Diborgol di Sidang Dakwaan
