Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU karena telah masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menyatakan bahwa MJU diketahui telah masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah berangkat dari Malaysia dengan menumpangi kapal nelayan bersama dengan 40 penumpang lainnya.
MJU, yang sebenarnya ingin bekerja di Australia, akhirnya diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau setelah membayar sejumlah uang untuk menumpangi kapal tersebut. Setelah menyadari keberadaannya di Indonesia, MJU mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta dan kemudian menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) untuk proses selanjutnya.
Diketahui bahwa MJU sengaja masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi, dan karenanya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran.





