Polres Metro Bekasi telah mengembalikan 10 sepeda motor yang dicuri oleh sejumlah pelaku kejahatan di sekitar Kabupaten Bekasi kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi. Setelah melalui proses penyelidikan dan verifikasi kepemilikan, sepeda motor yang berhasil diamankan dikembalikan secara simbolis kepada pemiliknya yang sah sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak warga yang dirugikan oleh tindakan kriminal.
Mustofa juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan aktif menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, dengan semangat “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”. Selain itu, Mustofa juga menyebutkan bahwa 10 kendaraan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh tujuh tersangka.
Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Metro Bekasi terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Lima orang telah ditahan di Polres Metro Bekasi pada 22 Juni 2025, sementara dua orang lainnya ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 23 Juni 2025. Semua ini merupakan upaya Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum demi keadilan bagi warga yang menjadi korban kejahatan.