Pengacara Kriminal Diperiksa Polres Jakbar Terkait Investasi Bodong

by -15 Views

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus tersebut melibatkan korban bernama Eddi Halim yang merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan keterangan terkait kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer merupakan bukti yang mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Dengan dasar yuridis ini, Yuni Ginting berpendapat bahwa dua alat bukti yang diserahkan kepada penyidik sudah cukup untuk membuat terduga terlapor menjadi tersangka.

Hendricus Sidabutar, pengacara korban, mendampingi Yuni Ginting sebagai saksi ahli hukum pidana. Menurut Hendricus, dua alat bukti yang diajukan sudah memadai untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Percakapan di WhatsApp yang berisi iming-iming keuntungan 11 persen dan bukti transfer uang merupakan bukti digital yang mendasarkan pada Undang-Undang ITE. Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan terhadap terduga pelaku, termasuk menentukan status tersangka dan penahanan.

Peristiwa dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023 ketika korban disodorkan tawaran keuntungan 11 persen oleh terlapor MHS dan NT. Korban menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar dengan janji pengembalian uang satu tahun kemudian. Namun, pada bulan Juni 2024, korban tidak menerima keuntungan sesuai janji tersebut. Kendati demikian, pengacara melihat ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini dibandingkan dengan kasus serupa lainnya yang lebih cepat diproses oleh Polres Jakbar. Sebagai upaya untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, pengacara meminta pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

Source link