Pengacara Kriminal Diperiksa Polres Jakbar Terkait Investasi Bodong

by -225 Views

Polres Metro Jakarta Barat kembali menyoroti laporan dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang menyeret nama dua orang berinisial MHS dan NT. Dalam proses penyidikan, kepolisian meminta keterangan saksi ahli hukum pidana, Yuni Ginting, untuk memperkuat penilaian atas alat bukti yang sudah diserahkan dalam perkara yang dialami korban Eddi Halim tersebut. Hingga kini, kasus itu belum menetapkan tersangka.

Ahli Nilai Bukti Digital Sudah Cukup

Yuni Ginting hadir di Mapolres Metro Jakbar untuk menjelaskan keterangan terkait dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang menjadi dasar laporan. Ia menyebut dua jenis bukti itu mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1, sehingga secara yuridis dapat dipakai sebagai alat bukti elektronik.

Menurut Yuni, dengan adanya dua alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, posisi terduga terlapor semestinya sudah dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Pandangan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli hukum pidana dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Bertindak

Hendricus Sidabutar, pengacara korban, turut mendampingi pemeriksaan Yuni Ginting. Ia menilai bukti yang sudah ada sudah memadai untuk mendorong penetapan status tersangka terhadap MHS dan NT. Menurutnya, isi percakapan WhatsApp yang menjanjikan keuntungan 11 persen, ditambah bukti transfer uang, merupakan rangkaian bukti digital yang seharusnya diperhitungkan serius oleh penyidik.

Hendricus juga meminta kepolisian bergerak lebih cepat, termasuk mempertimbangkan penahanan jika status tersangka sudah ditetapkan. Ia menilai penanganan perkara ini berjalan lebih lambat dibandingkan kasus serupa lain yang disebutnya lebih cepat diproses di Polres Jakbar.

Janji Untung 11 Persen Berujung Laporan

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2023, ketika korban ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 11 persen oleh MHS dan NT. Eddi Halim kemudian menyetorkan dana Rp2,2 miliar dengan janji uang itu akan dikembalikan setahun kemudian. Namun, saat memasuki Juni 2024, korban tidak menerima hasil sesuai kesepakatan yang dijanjikan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menilai apakah rangkaian percakapan, bukti transfer, dan keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menaikkan status perkara. Di sisi lain, pihak korban menunggu langkah tegas agar laporan yang sudah berjalan tidak berhenti di meja pemeriksaan saksi semata.