Tragisnya Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Sentra Handayani Berusia Dua Tahun

by -20 Views

Seorang anak dengan inisial MAS (14 tahun) telah dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur, setelah menghadapi konsekuensi hukum atas pembunuhan ayahnya dengan inisial APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun), serta melukai ibunya AP (40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa anak tersebut bersalah dan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, sehingga dikenai hukuman tersebut. Vonis dua tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak tersebut. Selama masa pembinaan, anak wajib menjalani terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, dengan laporan hasil terapi disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Selain itu, barang bukti yang terkait dengan kasus juga akan dirampas dan dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. Meski demikian, kuasa hukum anak tersebut, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tetapi memiliki pandangan tersendiri. Menurutnya, putusan seharusnya membebaskan MAS dari tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengingat kondisi disabilitas mental yang diduga dialami oleh anak tersebut. Hal ini memunculkan ketidaksepakatan dengan pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus ini. Pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tertutup dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat dilihat dengan nomor perkara yang tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL. Hakim yang memimpin sidang ini adalah Lusiana Amping dengan didampingi oleh jaksa penuntut umum seperti Indah Puspitarani dan lainnya. MAS dituduh melakukan pembunuhan terhadap ayah, nenek, dan melukai ibunya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024. Sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, MAS menyatakan bahwa ia mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental.

Source link