Kuasa Hukum MAS Siapkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek

by -13 Views

Pihak kuasa hukum MAS (14) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), dan melukai ibunya, AP (40) yang terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meskipun masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak, keputusan akan diambil setelah diskusi mendalam dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAS dijatuhi pidana pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Selain itu, pihak kuasa hukum juga berharap agar MAS akan mendapat perawatan kesehatan yang lebih baik serta terapi kejiwaan secara berkala. MAS sendiri telah ditempatkan di lembaga di bawah Kementerian Sosial sejak 10 Juni 2024. Vonis hakim juga memuat kewajiban bagi MAS untuk menjalani terapi kejiwaan dari psikiater serta pelaporan hasilnya ke Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Persidangan dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dengan JPU Indah Puspitarani. Selain itu, MAS diduga mengalami disabilitas mental dan dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan sebelum kejadian tersebut terjadi.

Source link