Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya, IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa enam rekaman video pendek hubungan intim antara korban dengan terduga pelaku telah disita. Selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan ini bermula dari rasa cemburu terhadap korban, karena korban memiliki hubungan lain dengan pria. Pelaku kemudian memaksa korban dengan ancaman untuk memberikan uang atau akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
Tersangka ini melanggar Pasal 368 KUHP dan dapat dihukum penjara maksimal sembilan tahun. Sebelumnya, terdapat laporan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR kepada korban di Jakarta Pusat. Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungan intim dengan korban jika tidak diberikan uang. MR telah ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6) malam. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwajib untuk menegakkan hukum.