Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa resmi yang melarang penggunaan sound horeg dengan volume yang keras dan mengandung unsur maksiat. Fatwa ini tercantum dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, terdapat enam poin penting dalam fatwa tersebut. Pertama, penggunaan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya, dan lainnya dianggap positif oleh MUI Jatim selama tidak melanggar hukum atau prinsip syariah. Kedua, setiap individu berhak berekspresi tanpa mengganggu hak asasi orang lain. Ketiga, penggunaan sound horeg dengan volume yang mengganggu kesehatan atau merusak fasilitas umum dianggap haram oleh MUI Jatim.
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa memutar musik sambil joget dengan perilaku tidak pantas dianggap haram. Namun, penggunaan sound horeg dengan volume yang wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan atau pengajian diperbolehkan. Adu sound yang mengganggu dan merugikan orang lain juga dilarang secara mutlak. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menekankan pentingnya tindakan dari pemerintah dan kepolisian dalam menangani fenomena sound horeg yang mengganggu ketertiban. Dia menegaskan bahwa fatwa tidak cukup untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, campur tangan pihak berwenang diperlukan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan.





