Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam investasi bodong bisa menghadapi deportasi serta pencabutan hak masuk selama 10 tahun sebagai tindakan disiplin. Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian dapat berakibat serius, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Undang-undang Keimigrasian mengatur bahwa WNA yang terbukti terlibat dalam investasi bodong tidak hanya berisiko dihukum secara pidana, tetapi juga dideportasi dan dilarang masuk kembali selama setidaknya 10 tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk melaksanakan operasi Wira Waspada guna mengawasi WNA yang melanggar ketentuan, serta berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memantau keberadaan orang asing di wilayah masing-masing. Melalui kerjasama antarinstansi, diharapkan masyarakat Jakarta Selatan dapat merasa aman terkait keberadaan orang asing di sekitar mereka. Pada operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 di Jadetabek, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 WNA dari 27 negara, termasuk di antaranya yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, memberikan keterangan palsu, serta melanggar izin tinggal. Kolaborasi antarinstansi dan kerja sama dengan Timpora menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
WNA Terlibat Investasi Bodong: Ancaman Deportasi & Dicekal selama 10 tahun





