Pada tanggal 31 Juli, Polda Metro Jaya menerima laporan dari presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) terkait unggahan yang menghina dan mencemarkan nama baik anaknya. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Ruben menemukan unggahan tersebut di media sosial TikTok dan Instagram dengan akun @ViXXX. Unggahan tersebut berisi kalimat visual dan narasi yang menyudutkan anak Ruben. Ruben merasa perlu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Ruben membawa sejumlah alat bukti saat melaporkan kasus ini, termasuk tangkapan layar unggahan akun tersebut, diska lepas berisi konten, dan beberapa tautan terkait. Polda Metro Jaya sedang menangani kasus ini melalui Direktorat Reserse Siber. Ruben menjelaskan bahwa ia tidak akan memaafkan pemilik akun tersebut dan akan tetap melanjutkan proses hukum. Laporan Ruben telah didaftarkan dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan ketidaktoleranan terhadap cyberbullying dan pencemaran nama baik di media sosial. Ruben dan tim hukumnya berusaha menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus mendapatkan penegakan hukum yang tegas. Saat ini, mereka menunggu perkembangan dari penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.





