Seorang pria berinisial AWP (39) telah ditangkap karena melakukan penipuan dalam transaksi jual-beli Vespa di Bekasi, yang berhasil meraup total Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik pada bulan Januari 2025. Pelaku mengirimkan foto dan video motor Vespa tersebut melalui WhatsApp kepada salah satu korban, ANP, yang akhirnya tertarik untuk membelinya dengan harga Rp25,2 juta setelah negosiasi.
Namun, setelah korban mentransfer pembayaran, Vespa yang dikirimkan oleh pelaku ternyata bukan miliknya dan korban menjadi salah satu dari 10 individu yang menjadi korban penipuan dengan modus yang sama. Selain itu, pelaku juga melakukan penipuan dengan merawat atau memperbaiki motor Vespa antik dan menerima pembayaran untuk jasa tersebut, namun tidak melaksanakan servis yang dijanjikan.
Para korban mengalami kerugian finansial yang beragam, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta, selama periode Januari hingga Maret 2025. Dalam kasus ini, AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polda Metro Jaya juga telah mengonfirmasi laporan kasus penipuan jual-beli sepeda motor Vespa di Bekasi yang dilaporkan oleh seorang pria dengan inisial ANP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual-beli online dan memastikan untuk melakukan verifikasi yang cermat sebelum melakukan pembayaran. Dengan meningkatnya kasus penipuan seperti ini, penting bagi pengguna untuk selalu waspada dan berhati-hati agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang semakin canggih dan merugikan.





