Polres Metro Bekasi Kota baru-baru ini mengungkap kasus perekaman seorang majikan oleh seorang asisten rumah tangga yang dilakukan ketika majikan tidak mengenakan pakaian. Kasus tersebut melibatkan seorang majikan berinisial DK yang direkam oleh asisten rumah tangga berinisial DA. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (15/5) pukul 15.00 WIB.
Awalnya, korban mengetahui bahwa DA merekam dirinya melalui video rekaman CCTV tanpa pakaian. Setelah klarifikasi, DA mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dia melakukannya atas permintaan kekasihnya, MFR. MFR mengancam DA untuk merekam video tersebut atau akan mengancam akan menyebarkan video pribadi DA ke keluarganya.
Setelah pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap DA, yang juga merupakan ART di tempat kejadian dan MFR, yang bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, barang bukti seperti ponsel, diska lepas berisi rekaman, dan handuk juga berhasil diamankan. Keduanya dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ini merupakan serangkaian kejadian yang menunjukkan pentingnya keamanan dan privasi di rumah serta peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hak privasi orang lain.





