Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diklaim Miskin oleh Polisi

by -219 Views

Polda Metro Jaya akan menjatuhkan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk membuat pelaku kapok dan akan mengejar transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku. Dalam proses penyidikan, terdapat transaksi uang yang masih teridentifikasi, sehingga pemiskinan para pelaku diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa di masa depan. Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka peredaran narkoba internasional, dimulai sejak Juli 2025 dengan informasi dari masyarakat. Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Indonesia.

Source link