Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan internasional dengan menggunakan modus penyamaran dalam bungkus teh China. Tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut, di mana barang bukti berupa sabu seberat 11 kilogram ditemukan tersembunyi dalam 11 bungkus teh China. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat.
Para pelaku menggunakan modus menyamarkan narkoba dalam bungkus teh China dan menyembunyikannya dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi. Selain itu, ada tiga pelaku lain yang ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 35 kg dalam kemasan teh China emas. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh narkoba jenis sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya berasal dari luar negeri, yaitu Iran dan China.
Polda Metro Jaya bersama kepolisian lainnya terus memantau kemungkinan peredaran narkoba melalui toko daring maupun media sosial. Seluruh tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba tetap teguh demi melindungi generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.





