Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap pria yang diduga mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati, Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta, menekankan pentingnya kelangsungan proses hukum, meskipun akan ada kendala-kendala terkait relasi keluarga yang dekat antara pelaku dan korban. Saat ini, fokus utama adalah memastikan pemulihan anak yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut dengan memberikan penguatan, layanan, dan pemulihan kondisi psikologis dan sosialnya.
Pada kasus ini, seorang pria berinisial MRS (27) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku telah ditangkap oleh petugas setelah dilaporkan pada 27 Juli 2025. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindakan tersebut kepada anak perempuannya. Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta telah turut mendampingi lima korban pencabulan di Tebet sebelumnya. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan adil dan penuh keadilan untuk melindungi hak dan kepentingan korban dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini.





