Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sedang mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari. Hal ini membuatnya tidak dapat hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan. Pengadilan menunda sidang hingga Rabu depan setelah dokter memberikan surat keterangan tentang kondisi kesehatan Silfester. Meskipun pihak Kejaksaan sudah hadir dalam persidangan, pemohon tidak dapat hadir karena sakit.
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa pengaju atau pemohon PK wajib hadir dalam persidangan, kecuali jika mereka sudah berada di lembaga pemasyarakatan. Terkait absensi maksimal pemohon, tidak ada regulasi yang mengaturnya dan semuanya bergantung pada keputusan hakim. Ade Darmawan dari Peradi Bersatu mengonfirmasi bahwa Silfester sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami tipus.
Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah tidak hadir dalam sidang PKnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena sakit. Meskipun upaya hukum PK tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silfester sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, namun vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara saat tingkat kasasi. Kasus ini berkaitan dengan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam orasinya pada tahun 2017.





