Fariz RM Terima Vonis Penjara 10 Bulan: Berita Terbaru

by -233 Views

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) telah menerima vonis 10 bulan penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada, percaya bahwa itu adalah keputusan terbaik. Vonis tersebut juga mencakup denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Hakim menyatakan alasan memberikan vonis tersebut adalah karena Fariz terbukti telah beberapa kali menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dicanangkan pemerintah. Meskipun terdakwa telah berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan informasi dari ADK, yang menjadikan keduanya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Fariz dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda Rp800 juta.

Fariz dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi ini sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Semua perkembangan tersebut diungkapkan dalam berita oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link