Dua pria di Tambora, Jakarta Barat, memilih jalan pintas yang berujung berurusan dengan polisi. Berinisial DM (30) dan FM (24), keduanya nekat menggasak unit pendingin ruangan atau air conditioner (AC) dari salah satu mal di kawasan Tambora. Aksi itu terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta.
Masuk lewat parkiran, bawa kabur mesin AC
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, modus yang dipakai para pelaku terbilang sederhana namun merugikan. Mereka masuk ke area parkiran mal lalu membawa kabur mesin AC. Setelah aksinya terendus, keduanya ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora.
Alasan ekonomi, bukan karena utang
Dari pemeriksaan, DM diketahui merupakan mantan juru parkir di Tambora, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya mengaku menjual hasil curian itu dengan harga Rp500 ribu per unit. Meski baru dua kali melakukan pencurian, alasan yang mereka sampaikan sama: terdesak kebutuhan hidup. Polisi menegaskan keduanya bukan pengemudi ojek online, meski sempat memakai jaket ojol milik adik DM untuk mengecoh warga.
Ditahan, terancam 7 tahun penjara
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya negatif narkoba. Saat ini DM dan FM ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.





