Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi di Jaksel

by -220 Views

Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap dua pria yang berperan dalam tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang. Kedua pelaku berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta. Para pelaku menjalankan modus operandi dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban yang kemudian diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Namun, koper yang seharusnya berisi uang hanya berisi bantal dan sprei saat dibuka.

Pelaku berinisial H alias Romo ditangkap di apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara WH ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Dua lokasi tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan tindakan penipuan tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk menipu korban bahwa pelaku adalah seorang dukun.

Selain barang-barang tersebut, juga ditemukan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. Walau pelaku berusaha membuang barang bukti tersebut ke kloset, polisi berhasil mengamankannya. Uang palsu tersebut ternyata disuplai oleh pelaku lain, yaitu WH. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Source link