Kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala karena belum adanya laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut. Arfan menjelaskan bahwa untuk mengusut kasus pencurian kabel tersebut, diperlukan laporan polisi agar penyelidikan dapat dilakukan secara terperinci. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mulai mendata kerusakan yang terjadi akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di wilayah tersebut.
Yayat Sudrajat, Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyatakan bahwa kerusakan akibat pencurian kabel akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian setelah proses pendataan selesai. Situasi di lokasi pada beberapa hari sebelumnya menunjukkan bahwa lalu lintas menjadi tidak teratur karena lampu pengatur lalu lintas mati akibat pencurian kabel. Meskipun demikian, tidak ada kecelakaan yang terjadi selama lampu merah mati, namun kondisi lalu lintas menjadi lebih padat.
Dipastikan bahwa pengusutan kasus pencurian kabel lampu lalu lintas akan dilakukan setelah adanya laporan polisi. Petugas terkait akan melakukan penyelidikan, pemantauan, dan penangkapan terhadap pelaku jika laporan telah diajukan. Hal ini menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.





