Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan aksi oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mencoba membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk menggunakan kuota haji khusus. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa oknum tersebut menawarkan kuota haji khusus secara resmi kepada Ustaz Khalid Basalamah dengan janji fasilitas yang lebih baik. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa oknum dari Kemenag tersebut menjanjikan kepada Ustaz Khalid Basalamah bahwa ia dan ratusan jemaah lainnya masih bisa berangkat haji melalui jalur haji khusus tanpa harus meninggalkan haji furoda, namun harus membayar uang percepatan sejumlah 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota.
Proses bujukan ini dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan peran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud yang disebut Khalid Basalamah sebagai pihak yang meminta untuk pindah dari haji furoda ke haji khusus. Sebelumnya, Khalid Basalamah juga telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK setelah diminta dalam pemeriksaan sebagai saksi. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama antara tahun 2023-2024. Lebih lanjut, KPK telah mengumumkan penyidikan atas kasus tersebut, di mana penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.





