Tersangka Demo Anarkis di Akhir Agustus: Kabareskrim Berkomentar

by -374 Views

Badan Reserse Kriminal Polri telah memberikan klarifikasi terkait penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah Indonesia pada bulan Agustus 2025. Lebih dari ratusan orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan pendapat secara damai. Hukum hanya ditegakkan terhadap pelaku tindakan anarkis, bukan peserta demonstrasi yang menjalankan haknya secara sah. Para tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan peran mereka dalam kejadian tersebut, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga provokasi kerusuhan. Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

Polri berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum ini secara transparan. Sebelumnya, Polri telah menginformasikan bahwa ada hampir seribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo anarkis tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 664 orang adalah dewasa dan 295 di antaranya adalah anak-anak. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Bareskrim dan 15 Polda di seluruh Indonesia. Penegakan hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link