Penipuan di Jakpus: Polres Tangkap Pelaku Modus Bantu Korban Menjadi Polisi

by -66 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus janji palsu untuk membantu korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa modus seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. Kejadian ini terjadi antara bulan Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, ketika korban berinisial A (30) dari Tangerang, dikenalkan dengan tersangka AR (31) yang menyatakan sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

Korban diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp750 juta agar bisa menjadi anggota Polri, namun hingga proses seleksi selesai, tidak ada yang terwujud dari apa yang dijanjikan oleh tersangka. Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk melancarkan aksinya.

Polisi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri dan akan terus membongkar jaringan dengan modus serupa. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat dan saat ini tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polri menegaskan bahwa seleksi anggota Polri dilakukan secara murni, gratis, dan transparan, dan bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Tindakan hukum akan diterapkan dengan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

Source link