Dua orang pria berinisial MM (50) dan WM (37), yang bekerja sebagai tukang bangunan, diduga melakukan penganiayaan terhadap sepasang kekasih, wanita berinisial JM (40) dan pria PJ (40) di Jalan Camar Elok Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB dekat lokasi kejadian setelah penyelidikan kasus dilakukan oleh Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya. Korban mengalami luka-luka serius, di mana JM mendapatkan tujuh jahitan di bagian depan kepala, sedangkan PJ mengalami pendarahan otak dan tulang belakang sehingga harus dirawat di RS Atma Jaya.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal hukum terkait pengeroyokan dan penganiayaan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan dua tahun delapan bulan. Kejadian ini terjadi setelah korban PJ dan JM mencoba menyampaikan aspirasi kepada ayah PJ dengan cara mencoret tembok dan pagar rumah menggunakan cat sebagai bentuk protes atas masalah keluarga. Konflik mulai ketika pelaku dan korban bertemu di lokasi, mengakibatkan pertengkaran, saling dorong, dan PJ terjungkal ke dalam selokan. Korban JM berusaha menarik PJ keluar, namun terjadi kecelakaan yang membuat JM ikut terjatuh ke dalam selokan dan terluka.
Hasil penyelidikan melibatkan barang bukti seperti alat cat, rekaman video kejadian, dan hasil visum. Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan. Kesaksian dari Mario Sofia Nasution, yang disunting oleh Edy Sujatmiko, diharapkan bisa memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang insiden tragis ini di Jakarta Utara.




