Kasus Kekerasan Seksual Anak: AKBP Fajar Divonis Penjara 19 Tahun

by -67 Views

Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, Mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dijatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengadilan Negeri Kelas I Kupang NTT juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar dan restitusi Rp 359 juta kepada korban. Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim PN Kupang Anak Agung Gde Agung, Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di Cakra PN Kupang.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal perlindungan anak, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan UU ITE. Terdakwa, yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, terlihat tenang saat pembacaan vonis berlangsung. Setelah vonis dibacakan, Fajar berkomunikasi dengan kuasa hukumnya mengenai langkah hukum selanjutnya. Ia kemudian dibawa kembali ke Rutan Kupang untuk menjalani penahanan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kupang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari Kupang Kota yang menuntut Fajar dengan 20 tahun penjara. Sebelumnya, mahasiswi yang memasok anak untuk Fajar juga divonis 11 tahun penjara. Aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar kepada tiga anak di bawah umur terjadi sejak Juni 2024 hingga 2025. Selain itu, hal lain yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya, membuat kerasahan, dan mencoreng citra Polri. Tidak ada hal-hal yang meringankan posisi terdakwa dalam kasus ini.

Source link