Minta Dakwaan Batal Demi Hukum oleh Kuasa Hukum H. Uskar Baso – Putusan Adil

by -44 Views

Tim Penasehat Hukum Terdakwa H. Uskar Baso, S.H., M.Pd., mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pencetakan soal ujian tingkat SD di Kabupaten Jeneponto. Eksepsi tersebut diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (27/10). Tim kuasa hukum menyoroti adanya peran aktif para Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dan para Kepala Sekolah dalam pemotongan uang pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa. Mereka menunjukkan adanya indikasi pengaturan selisih biaya, yang diduga mengalir sebagai keuntungan bagi para Korwil dan para kepala sekolah. Selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak melibatkan pihak lain yang memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 3 November 2025 sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Source link