Minta Dakwaan Batal Demi Hukum oleh Kuasa Hukum H. Uskar Baso – Putusan Adil

by -245 Views

MAKASSAR — Tim Penasehat Hukum Terdakwa H. Uskar Baso, S.H., M.Pd. mengambil langkah tegas dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pencetakan soal ujian tingkat SD di Kabupaten Jeneponto. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (27/10), mereka resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Soroti Peran Pihak Lain

Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari posisi terdakwa. Mereka menyoroti adanya peran aktif para Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dan para Kepala Sekolah dalam proses pemotongan uang pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa. Menurut mereka, dari rangkaian peristiwa yang dipersoalkan, tampak adanya pengaturan selisih biaya yang diduga mengalir sebagai keuntungan bagi para Korwil dan kepala sekolah.

Poin itu menjadi dasar utama keberatan yang diajukan di hadapan majelis hakim. Tim penasehat hukum berpendapat, jika ada pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan aktif, maka seluruh rangkaian peristiwa semestinya diurai secara utuh dalam surat dakwaan.

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat

Selain menyoroti keterlibatan pihak lain, kuasa hukum juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka menyebut dakwaan tidak memuat keterlibatan pihak-pihak yang menurut versi pembelaan memiliki peran penting dalam peristiwa yang disidangkan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerima eksepsi tersebut, menyatakan dakwaan batal demi hukum, memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Permintaan ini menjadi langkah penting dalam upaya mereka menggugurkan proses pemeriksaan pokok perkara sejak tahap awal.

Sidang Dilanjutkan 3 November 2025

Majelis Hakim telah menetapkan agenda persidangan berikutnya pada 3 November 2025. Pada sidang lanjutan itu, sikap pengadilan terhadap eksepsi kuasa hukum akan menjadi penentu arah perkara, apakah proses akan berlanjut ke pokok perkara atau justru berhenti di tahap keberatan.