Unit Resmob Polda Sulsel telah berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan kekerasan bernama Ignatius Ronaldo alias Ronal (28) di sebuah wisma di Jalan Dg. Ramang, Makassar, pada Minggu (26/10/2025) dini hari. Penangkapan tersebut dipimpin oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K, dan Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H. Pelaku terlibat dalam serangkaian kejahatan di empat kabupaten, yaitu Barru, Pangkep, Makassar, dan Maros dengan modus operandi membobol gembok toko menggunakan linggis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus serupa yang menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Pelaku mengakui bahwa uang hasil kejahatannya habis untuk kegiatan tersebut. Setelah diamankan, polisi juga menemukan alat hisap sabu yang dimiliki oleh pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit motor Satria FU hitam, satu linggis besi, satu kunci ring modifikasi, satu HP Realme biru, satu dompet coklat, serta peralatan hisap sabu (bong dan pyrex). Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.





