Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengerahkan 10 personel untuk melakukan pengawasan di Taman Daan Mogot, Cengkareng Barat, setelah laporan tempat tersebut digunakan untuk praktik prostitusi sesama jenis. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa ke depannya akan ditempatkan petugas malam sebanyak 10 orang untuk memperketat pengawasan di lokasi tersebut. Pengamanan pada malam hari lebih diperketat karena potensi terjadinya aktivitas yang tidak diinginkan.
Selain patroli malam, Satpol PP Jakarta Barat telah memasang spanduk imbauan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di beberapa titik rawan di area taman. Spanduk tersebut berisi larangan dan sanksi bagi pelaku prostitusi dan dipasang pada malam Jumat. Dalam operasi patroli pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik asusila, yang kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan.
Satriadi juga mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI untuk perbaikan fasilitas di taman tersebut, termasuk penambahan lampu penerangan dan keberadaan petugas keamanan dalam (pamdal). Patroli di taman-taman yang gelap dilakukan secara mobile dengan intensitas yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan.
Pengawasan ini akan berlanjut hingga kondisi taman kembali kondusif, dan Satriadi menyatakan bahwa personel akan dikurangi jika situasi sudah terkendali. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Taman Daan Mogot agar dapat dinikmati dengan aman oleh seluruh masyarakat.





