Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi, dengan Hakim Anggota Amperanto dan Nikolas Torano dari PN Makassar. Berbagai saksi, termasuk kepala sekolah, bendahara, dan Korwil hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait alur penggunaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan para saksi untuk menjelaskan tentang pemotongan, pengumpulan dana, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan juknis, yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa. Interogasi saksi dilakukan untuk memperjelas prosedur pencairan dan pertanggungjawaban Dana BOS di setiap sekolah, serta untuk menegaskan konsistensi keterangan guna menguji konstruksi perkara secara objektif.
Tim penasihat hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan dan klarifikasi terkait pernyataan saksi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta administrasi dan dokumen yang ada. Mereka menekankan pentingnya laporan resmi sebagai bukti setiap penggunaan Dana BOS, bukan hanya berdasarkan asumsi atau tekanan dari pihak tertentu. Sidang ditutup dengan agenda lanjutan pekan depan, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi tambahan yang diajukan oleh JPU dan pihak terdakwa.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS di Jeneponto Tahun 2025 ini menjadi sorotan publik karena anggaran pendidikan memegang peranan penting dalam peningkatan kualitas sekolah dan layanan pendidikan di daerah, sehingga perlu dilakukan proses hukum yang transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan keadilan dijalankan.





