Penangkapan IRT Terduga Pencuri Ponsel di Makassar – Resmob Polda Sulsel

by -234 Views

MAKASSAR — Unit Satu Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial H (49) yang diduga terlibat pencurian ponsel di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 02.40 Wita, setelah polisi menelusuri jejak laporan korban yang kehilangan barang saat singgah di sebuah warung.

Berawal Saat Korban Turun dari Motor

Peristiwa ini bermula ketika korban berhenti di warung dengan sepeda motor Yamaha NMAX. Saat korban turun untuk membeli rokok, ponsel yang diletakkan di dasbor motor diketahui sudah tidak ada. Kejadian itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polda Sulsel.

Dalam penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah rumah di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo. Di lokasi itu, tim menemukan H sedang beristirahat. Penangkapan dipimpin Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, dan berlangsung tanpa hambatan berarti.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Menurut keterangan polisi, H mengaku menemukan ponsel tersebut terjatuh di jalan. Setelah itu, ia membawa perangkat itu pulang dan sempat meresetnya di tempat servis. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru sebagai barang bukti.

Usai diamankan, H langsung dibawa ke Polsek Ujung Tanah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara ini untuk memastikan motif kejadian sekaligus menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Penyidikan Masih Berjalan

Kasus ini menjadi perhatian karena bermula dari situasi yang terlihat sepele, namun berujung pada dugaan tindak pidana yang merugikan korban. Resmob Polda Sulsel menegaskan proses pemeriksaan masih berlanjut guna memperjelas duduk perkara dan memastikan posisi hukum terduga pelaku dalam kasus pencurian ponsel di Ujung Tanah, Makassar.