Kepolisian Jakarta Barat menunda penahanan dua remaja berinisial MNM (17) dan SA (16) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Penundaan penahanan dilakukan karena waktu penangkapan bertepatan dengan masa aktif jaksa, yang akan kembali bekerja pada tanggal 5 Januari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menyatakan alasan penundaan ini, mengingat masa penahanan remaja hanya maksimal 15 hari, dan tidak boleh melebihi batas tersebut. Sebagai langkah sementara, kedua remaja akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta, sementara proses penyusunan berkas penahanan mereka sedang dilakukan.
Sebelumnya, kedua remaja tersebut ditangkap di Tomang dengan barang bukti berupa tembakau gorila seberat total 40,23 gram. Meskipun mereka tidak tertangkap saat bertransaksi, namun polisi sudah memiliki informasi tentang kedua remaja ini sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya selama proses penangkapan tersebut.
Tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk membendung peredaran narkoba di Jakarta Barat. Dengan adanya penundaan penahanan, diharapkan proses hukum terhadap kedua remaja ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.





