Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya mulai mengambil langkah lebih tegas soal penggunaan ponsel di kalangan pelajar. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran yang membatasi penggunaan gawai atau HP bagi anak-anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini tidak sekadar soal disiplin di kelas, tetapi juga diarahkan untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital sekaligus mendorong mutu pendidikan.
Dasar Aturan dan Fokus Perlindungan Anak
Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Dunia Digital. Dalam keterangannya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembatasan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan prestasi belajar, membentuk kedisiplinan, dan mengurangi risiko paparan teknologi yang tidak sesuai bagi anak.
Kebijakan ini menempatkan sekolah sebagai ruang yang lebih tertib dan aman. Penggunaan gawai di lingkungan pendidikan dibatasi ketat, dan hanya diperbolehkan jika memang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran. Di luar itu, akses internet dan pemakaian perangkat digital oleh siswa diarahkan untuk dikendalikan secara lebih serius.
Guru, Sekolah, dan Konten Digital yang Dibatasi
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga pendidik juga masuk dalam pengaturan ini. Dalam Surat Edaran tersebut, mereka dilarang menggunakan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung. Langkah ini dimaksudkan agar fokus pembelajaran tidak terpecah dan interaksi di kelas tetap berjalan optimal.
Sekolah pun diwajibkan mencegah masuknya konten negatif ke lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan, pornografi, cyberbullying, dan hoaks. Untuk mendukung kebijakan itu, setiap kelas dan ruang guru diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai. Selain itu, sekolah juga harus menyiapkan hotline resmi sebagai jalur komunikasi dengan orang tua.
Pengawasan Tidak Berhenti di Sekolah
Aturan pembatasan HP ini tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga diarahkan hingga ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak-anak, termasuk dengan membatasi durasi pemakaian dan menyediakan area khusus di rumah untuk penggunaan perangkat digital.
Dengan pendekatan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terarah. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa urusan pendidikan dan perlindungan anak di era digital tak lagi bisa dilepaskan dari peran sekolah, keluarga, dan masyarakat secara bersama-sama.





