Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau ponsel HP bagi anak-anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan meningkatkan kualitas pendidikan. Surat Edaran tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Dunia Digital.
Dalam keterangannya, Wali Kota Surabaya menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, dan menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi pada anak-anak. Beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut meliputi pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah, dengan larangan penggunaan gawai kecuali untuk keperluan pembelajaran.
Selain itu, guru dan tenaga pendidik juga dilarang menggunakan gawai selama proses belajar mengajar. Sekolah diwajibkan untuk melarang konten-konten negatif seperti kekerasan, pornografi, cyberbullying, dan hoaks. Selain itu, penyediaan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas dan ruang guru serta hotline resmi untuk komunikasi dengan orang tua juga menjadi bagian dari kebijakan ini.
Tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, kebijakan ini juga mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta untuk mengawasi penggunaan gawai anak-anak dengan mengatur batasan waktu pemakaian dan menyediakan area khusus di rumah untuk penggunaan gawai. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak.





