Beberapa public figure di Indonesia, termasuk musisi, aktor, dan penyanyi terkenal, masih terjerat masalah hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM, musisi senior dengan karya ikonik pada era 1980–1990-an seperti Sakura dan Barcelona. Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025 karena dugaan kepemilikan narkoba. Ini bukan kali pertama Fariz tersandung dalam kasus serupa, sudah beberapa kali sebelumnya ia sempat dipenjara atas kasus yang sama.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM mengakui kepemilikan narkotika seberat 8,29 gram untuk konsumsi pribadi. Akibatnya, Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta. Fariz juga mengungkapkan alasan penggunaan narkoba, mengatakan bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan membuatnya kembali tergelincir. Hal ini menjadi peringatan bagi para public figure lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga citra dan kehidupan pribadi mereka agar tidak tersandung dalam masalah narkoba yang dapat merusak karier dan reputasi mereka.





