Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di kawasan bandara tersebut. Pelaku, dengan inisial HN (18), ditangkap setelah melakukan kejahatan tersebut di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar. Perampasan terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, ketika korban, seorang pelajar bernama RAF, sedang melintas di Jalan Perimeter Utara dan menolak ajakan teman-temannya untuk terlibat dalam tawuran. Korban diancam dengan senjata tajam dan tas serta ponselnya dirampas. Petugas berhasil menangkap pelaku, seorang pemuda putus sekolah, yang kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, dengan kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Tindakan pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan Pelaku Perampasan di Bandara Soekarno-Hatta: Berita Terbaru





