Prajurit TNI Bukan Satpam: Perbedaan yang Penting

by -53 Views

Kritik pedas ditujukan kepada kehadiran personel TNI berseragam di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim oleh Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa keberadaan militer di dalam ruang sidang jelas bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas dan tidak terpengaruh oleh tekanan. Menurut Usman Hamid, TNI seharusnya bertanggung jawab atas kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai alat pengamanan di ruang sidang.

Usman Hamid juga menekankan bahwa kehadiran personel berseragam tempur di ruang sidang bisa menciptakan suasana intimidatif bagi para hakim, saksi, terdakwa, dan tim hukum. Penegak hukum juga diminta untuk membatalkan pengamanan militeristik tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi. Hal ini menyoroti potensi politisasi dalam kasus tersebut dan konflik antara institusi kejaksaan dan kepolisian. Amnesty International Indonesia menekankan perlunya menghentikan praktik militerisasi di ruang sidang untuk menjaga integritas peradilan.

Kasus tersebut telah menuai sorotan sejak kehadiran tiga prajurit TNI dalam ruang sidang pada sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Majelis Hakim telah menegur para prajurit tersebut karena dianggap menghalangi pengunjung dan jurnalis. Jaksa penuntut umum dan Kepala Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI semata-mata untuk tujuan keamanan, sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI. Selain itu, kepala hakim juga telah meminta para prajurit tersebut untuk keluar dari ruang sidang. Menyoroti fenomena tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang untuk kembali pada fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil dan menghentikan praktik militerisme di lingkungan peradilan.

Source link