Prajurit TNI Bukan Satpam: Perbedaan yang Penting

by -304 Views

Keberadaan prajurit TNI berseragam di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta memicu kritik tajam dari Amnesty International Indonesia. Sorotan itu muncul dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, saat sidang perdana digelar dan suasana ruang sidang justru dinilai tak lagi netral.

Amnesty: Militer Bukan untuk Mengawal Sidang

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kehadiran militer di ruang persidangan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas dari tekanan. Menurut dia, TNI seharusnya menjalankan mandat pertahanan negara, bukan tampil sebagai pengaman di ruang yang semestinya dijaga agar tetap steril dari kesan intimidatif.

Usman menilai, seragam tempur di dalam sidang bisa memberi sinyal ancaman, baik bagi hakim, saksi, terdakwa, maupun tim hukum. Karena itu, ia meminta penegak hukum membatalkan pengamanan bernuansa militeristik tersebut. Amnesty juga menyoroti bahwa praktik semacam ini berpotensi memperkeruh batas kewenangan antarinstansi dan membuka ruang politisasi dalam penanganan perkara.

Teguran Hakim dan Penjelasan TNI-Kejaksaan

Kehadiran tiga prajurit TNI dalam sidang perdana Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sudah menuai perhatian. Ketua Majelis Hakim bahkan menegur para prajurit itu karena dianggap menghalangi akses pengunjung dan jurnalis. Dalam sidang tersebut, hakim juga meminta mereka keluar dari ruang persidangan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum dan Kepala Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa para prajurit hadir untuk alasan keamanan. Mereka menyebut pengamanan itu dilakukan atas permintaan pihak kejaksaan dan merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI. Meski begitu, penjelasan tersebut tidak meredam kritik dari Amnesty International Indonesia.

Desakan Kembali ke Fungsi Konstitusional

Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa ruang sidang bukan tempat bagi simbol-simbol kekuatan bersenjata. Dalam pandangan lembaga ini, supremasi sipil harus dijaga, dan peradilan mesti berdiri tanpa bayang-bayang militer. Karena itu, mereka mendesak agar praktik serupa dihentikan sebelum menjadi kebiasaan yang dianggap wajar.

Kasus ini kini tidak hanya dibaca sebagai soal pengamanan sidang, tetapi juga sebagai ujian bagi batas peran lembaga negara. Di tengah sorotan publik, pertanyaan yang mencuat bukan sekadar siapa yang menjaga ruang sidang, melainkan sejauh mana ruang peradilan masih diperlakukan sebagai arena hukum, bukan arena tekanan.