Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Tangerang: Berita Terbaru

by -64 Views

Kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial AS (30) dan FS (23). Keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas jual beli obat keras yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, berhasil disita ratusan butir obat keras Tramadol tanpa izin, sebanyak 203 butir dengan 200 butir dimiliki oleh AS dan 3 butir oleh FS. Selain itu, juga disita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal. Obat keras ini diduga diedarkan tanpa memiliki keahlian dan izin resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Proses pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara juga dilakukan sebelum penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual obat keras tanpa resep dan izin resmi karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam upaya memerangi penyebaran obat keras ilegal demi kebaikan bersama.

Source link