Imigrasi Jakbar Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

by -63 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat telah berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur ilegal di Indonesia. Tindakan tersebut mengakibatkan penangkapan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing dengan KTP elektronik Warga Negara Indonesia di Jakarta Barat.

Tersangka utama dalam sindikat ini, SS, diduga memiliki peran penting dengan menggunakan KTP elektronik palsu sebagai kamuflase. Dokumen palsu tersebut diperoleh dengan bantuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS. Hal ini terungkap setelah SS mengungkapkan bahwa dia membayar sejumlah uang kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan secara ilegal.

Selain SS, tersangka tersebut dibantu oleh PK, warga negara Thailand, dan XS, warga negara Tiongkok, dalam mempersiapkan penyelundupan orang ke Australia. Mereka menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal, dengan tarif tertentu. Meskipun ada lima orang yang berhasil diselundupkan ke Australia, namun mereka akhirnya tertangkap oleh aparat imigrasi setempat.

Ketiga tersangka tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan pelarangan masuk ke Indonesia karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal. Pihak berwenang sedang mendalami keterlibatan LS serta adanya indikasi keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam kasus ini.

Source link